Senin, 06 Januari 2020

UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Makalah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan            Medan,  Januari 2019

UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG 
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Ogung H.E Manurung
181201165
HUT 3A

























PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


                                                   KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Makalah Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Perundang-Undangan No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dengan baik. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian laporan ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik yang telah membantu penulis dalam melaksanakan proses belajar mengajar, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Makalah ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Makalah ini masih memiliki kesalahan-kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan. Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.

Medan,    Januari 2019

Penulis


DAFTAR  ISI
Halaman 
KATA PENGANTAR.........................................................................................  i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
........... 1.1. Latar Belakang..................................................................................... 1
........... 1.2. Rumusan masalah................................................................................ 2
........... 1.3. Tujuan.................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
........... 2.1 Pengertian bunga kenanga.................................................................... 3
........... 2.2 Manfaat dari bunga kenaga.................................................................. 4
            2.3 Cara pembuatan miyak atsiri dari bunga kenanga................................. 4
                                                                               
BAB III PENUTUP
........... 3.1. Kesimpulan.......................................................................................... 6
........... 3.2. Saran.................................................................................................... 6

DAFTAR PUSTAKA

                             

                                   KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Makalah Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Perundang-Undangan No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dengan baik. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian laporan ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik yang telah membantu penulis dalam melaksanakan proses belajar mengajar, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Makalah ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Makalah ini masih memiliki kesalahan-kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan. Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.


Medan,    Januari 2019

Penulis


DAFTAR  ISI
Halaman 
KATA PENGANTAR.........................................................................................  i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
........... 1.1. Latar Belakang..................................................................................... 1
........... 1.2. Rumusan masalah................................................................................ 2
........... 1.3. Tujuan.................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
........... 2.1 Pengertian bunga kenanga.................................................................... 3
........... 2.2 Manfaat dari bunga kenaga.................................................................. 4
            2.3 Cara pembuatan miyak atsiri dari bunga kenanga................................. 4
                                                                               
BAB III PENUTUP
........... 3.1. Kesimpulan.......................................................................................... 6
........... 3.2. Saran.................................................................................................... 6

DAFTAR PUSTAKA

                             
                                    KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Makalah Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Perundang-Undangan No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dengan baik. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian laporan ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik yang telah membantu penulis dalam melaksanakan proses belajar mengajar, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Makalah ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Makalah ini masih memiliki kesalahan-kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan. Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.


Medan,    Januari 2019

Penulis


DAFTAR  ISI
Halaman 
KATA PENGANTAR.........................................................................................  i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
........... 1.1. Latar Belakang..................................................................................... 1
........... 1.2. Rumusan masalah................................................................................ 2
........... 1.3. Tujuan.................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
........... 2.1 Pengertian bunga kenanga.................................................................... 3
........... 2.2 Manfaat dari bunga kenaga.................................................................. 4
            2.3 Cara pembuatan miyak atsiri dari bunga kenanga................................. 4
                                                                               
BAB III PENUTUP
........... 3.1. Kesimpulan.......................................................................................... 6
........... 3.2. Saran.................................................................................................... 6

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali.Untuk itu lingkungan yang baik dan sehat merupakan suatu hak mutlak yang dikaruniakan bagi umat manusia untuk dinikmati. Karenanya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah sama bagi semua manusia bahkan mahluk hidup yang ada didunia.Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkunganhidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan yang baik dan sehat merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menunjang kelangsungan hidup manusia.Selain setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Seperti yang telah dijelaskan di atas, lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan saja merupakanSuatu hak, tapi didalamnya juga harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi serta mengelola atau melestarikan agar semakin hari semakin baik dan sehat dan didalamnya pula tercipta masyarakat yang baik dan sehat. Oleh karena itu jelaslah bahwa lingkungan merupakan suatu hal yang penting yang patut, dijaga, dilindungi, dikelolah serta dilestarikan, salah satunya adalah hutan.
Hutan merupakan suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.Sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya mempunyai kedudukan serta  peranan penting bagi kehidupan. Unsur-unsur sumber daya alam hayati  dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung satu sama lain sehingga  kerusakan akan mengakibatkan terganggunya ekosistem serta memberikan  dampak pada konservasi lahan dan kelangkaan sumber air maupun mata air.
Akhir-akhir ini perusakan hutan semakin meluas dan kompleks. Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung dan hutan konservasi. Perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana kejahatan yang berdampak luar  biasa dan terorganisasi serta melibatkan banyak pihak, baik nasional maupun internasional. Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu penanganan kerusakan hutan harus dilaksaakan secara luar biasa.

1.2    Rumusan Masalah
1.      Apakah latar belakang dibentuknya Udang-undang No. 32 Tahun 2009?
2.      Apasajakah pokok-pokok masalah yang diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2009?
3.      Bagaimanakah implementasi dari Undang-undang No. 32 Tahun 2009 terhadap lingkungan?
                    
1.3  Tujuan                                              
1.      Untuk mengetahui latar belakang dibentuknya Undang-undang No. 32 Tahun 2009.
2.      Untuk mengetahui pokok-pokok masalah yang diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009.
3.      Untuk mengetahui implementasi dari Undang-undang No 32 Tahun 2009.
       

                             
 
BAB II
ISI
2.1. Latar belakang dibentuknya UU No. 32 Tahun 2009.
Krisis lingkungan yang terus meningkat serta banyaknya sengketa LH yang berujung bebas menjadi preseden buruk yang mengancam eksistensi lingkungan dan manusia. Salah satu problem mendasar adalah lemahnya konstitusi hukum yang berdampak pada penaatan lingkungan yang rendah. Selain penguatan institusi maupun kordinasi antar lembaga terkait yang mesti dilakukan, ternyata diperlukan penguatan rule of the game yang bisa mengatur seluruh persoalan lingkungan. UU No 23 tahun 2009 menjadi harapan baru bagi keberlanjutan lingkungan hidup.
Penguatan dan idealisme UU baru tersebut sesungguhnya sangat berdasar secara filosofis dan sangat tidak berlebihan apalagi politis. Dalam UU Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Amanah UU 1945 tersebut jelas memandang bahwa kebutuhan mendapatkan lingkungan yang sehat adalah salah satu hak asasi. Negara berkewajiban memberi perlindungan dan jaminan lingkungan sehat, oleh sebab itu negara harus memiliki otoritas kuat dalam mengelola dan melindungi LH.
Undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 127 pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perbedaan mendasar kedua UU tersebut adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Kelahiran UU No 32 tahun 2009 ini adalah sesuatu yang memang mutlak dilakukan untuk mengakhiri problematika LH yang semakin mencemaskan. "UU baru ini sangat sempurna dan mengatur segala hal yang dianggap kurang terutama dalam UU lama. Perubahan mendasar sangat jelas pada perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum."
2.2. Pokok-pokok masalah yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya. Pasal 33 ayat (1) semakin menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dasar hukum tersebut di atas jelas menginspirasi betapa perlunya negara membuat aturan yang kompleks yang berorientasi jangka panjang. Sejak tanggal 3 Oktober 2009, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yang kemudian digantikan dengan hadirnya Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
2.3. Mengapa UU No. 32 Tahun 2009 menjadi revisi UU sebelumnya
            Ada banyak sekali problem Lingkungan Hidup (LH) di Indonesia yang tidak terselesaikan. Pada saat yang sama, krisis lingkungan semakin mengancam keberlanjutan alam-atas dasar itulah sesungguhnya mengapa diperlukan Undang-Undang (UU) LH yang lebih sempurna-itulah filosofi kelahiran UU PPLH No 32 tahun 2009. Dalam sejarahnya, UU Perlindungan Lingkungan Hidup (PLH) di Indonesia telah mengalami tiga kali fase evolusi; pertama, UU No. 4 tahun 1984 yang kemudian diganti dengan UU No. 23 tahun 1997, terakhir dan sekaligus menjadi isu paling strategis adalah UU No. 32 tahun 2009. Mengapa perlu ada revisi UU PLH yang melahirkan UU No 32 tahun 2009? argumen paling mendasar dari revisi tersebut adalah ketidakmampuan UU lama dalam menjawab berbagai problem LH di Indonesia. Setelah dua belas tahun diberlakukan, kerusakan lingkungan masih dominan, begitu pula dengan kasus-kasus lingkungan yang tidak pernah bisa diselesaikan dengan baik.
Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melalui laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) 2006 mencatat bahwa telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup pada tahun 2006 disebabkan karena terjadi peningkatan polutan secara signifikan di media air dan udara. Selain itu, terjadi juga peningkatan kasus pencemaran limbah domestik dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Data SLHI 2006 juga menunjukkan bahwa kerusakan lahan dan hutan di Indonesia telah mencapai 59,2 juta hektar dengan laju deforestasi sekitar 1,19 juta hektar per tahun. Percepatan pengurangan hutan yang tinggi ini memiliki efek yang signifikan terhadap keanekaragaman hayati dalam ekosistem hutan. Kerusakan lahan dan hutan secara umum disebabkan karena berbagai hal seperti kebakaran hutan dan lahan, illegal logging, perambahan lahan, konversi (alih fungsi) lahan dan kegiatan pertambangan.
Krisis lingkungan yang terus meningkat serta banyaknya sengketa LH yang berujung bebas menjadi preseden buruk yang mengancam eksistensi lingkungan dan manusia. Salah satu problem mendasar adalah lemahnya konstitusi hukum yang berdampak pada penaatan lingkungan yang rendah. Selain penguatan institusi maupun kordinasi antar lembaga terkait yang mesti dilakukan, ternyata diperlukan penguatan rule of the game yang bisa mengatur seluruh persoalan lingkungan. UU No 23 tahun 2009 menjadi harapan baru bagi keberlanjutan lingkungan hidup.
Penguatan dan idealisme UU baru tersebut sesungguhnya sangat berdasar secara filosofis dan sangat tidak berlebihan apalagi politis. Dalam UU Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Amanah UU 1945 tersebut jelas memandang bahwa kebutuhan mendapatkan lingkungan yang sehat adalah salah satu hak asasi. Negara berkewajiban memberi perlindungan dan jaminan lingkungan sehat, oleh sebab itu negara harus memiliki otoritas kuat dalam mengelola dan melindungi LH.
    

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.    Krisis lingkungan yang terus meningkat serta banyaknya sengketa LH yang berujung bebas menjadi preseden buruk yang mengancam eksistensi lingkungan dan manusia.
2.    Kelahiran UU No 32 tahun 2009 ini adalah sesuatu yang memang mutlak dilakukan untuk mengakhiri problematika LH yang semakin mencemaskan.
3.    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
4.    Dalam sejarahnya, UU Perlindungan Lingkungan Hidup (PLH) di Indonesia telah mengalami tiga kali fase evolusi; pertama, UU No. 4 tahun 1984 yang kemudian diganti dengan UU No. 23 tahun 1997, terakhir dan sekaligus menjadi isu paling strategis adalah UU No. 32 tahun 2009.
5.    kerusakan lahan dan hutan di Indonesia telah mencapai 59,2 juta hektar dengan laju deforestasi sekitar 1,19 juta hektar per tahun. Percepatan pengurangan hutan yang tinggi ini memiliki efek yang signifikan terhadap keanekaragaman hayati dalam ekosistem hutan..
3.2 Saran
Sebaiknya masyarakat dapat memahami materi lebih baik lagi agar mendapatkan inti sari materi dengan baik.