Makalah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Januari 2019
UU NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Ogung H.E Manurung
181201165
HUT 3A
PROGAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan Makalah Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan yang
berjudul “Peraturan Perundang-Undangan No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ini dengan baik. Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi
Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian laporan ini, penulis mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih
kepada Bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik yang telah membantu penulis dalam melaksanakan proses belajar mengajar, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Makalah ini.
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik yang telah membantu penulis dalam melaksanakan proses belajar mengajar, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Makalah ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Makalah ini masih
memiliki kesalahan-kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa.
Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca
demi menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan. Akhir kata,
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Medan, Januari
2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR.........................................................................................
i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
........... 1.1.
Latar Belakang.....................................................................................
1
........... 1.2.
Rumusan masalah................................................................................
2
........... 1.3. Tujuan..................................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN
........... 2.1
Pengertian bunga kenanga....................................................................
3
........... 2.2 Manfaat dari bunga kenaga..................................................................
4
2.3 Cara pembuatan miyak atsiri dari bunga kenanga................................. 4
BAB III PENUTUP
........... 3.1.
Kesimpulan..........................................................................................
6
........... 3.2.
Saran....................................................................................................
6
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan Makalah Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan yang
berjudul “Peraturan Perundang-Undangan No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ini dengan baik. Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi
Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian laporan ini, penulis mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih
kepada Bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik yang telah membantu penulis dalam melaksanakan proses belajar mengajar, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Makalah ini.
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik yang telah membantu penulis dalam melaksanakan proses belajar mengajar, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Makalah ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Makalah ini masih
memiliki kesalahan-kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa.
Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca
demi menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan. Akhir kata,
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Medan, Januari
2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR.........................................................................................
i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
........... 1.1.
Latar Belakang.....................................................................................
1
........... 1.2.
Rumusan masalah................................................................................
2
........... 1.3. Tujuan..................................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN
........... 2.1
Pengertian bunga kenanga....................................................................
3
........... 2.2 Manfaat dari bunga kenaga..................................................................
4
2.3 Cara pembuatan miyak atsiri dari bunga kenanga................................. 4
BAB III PENUTUP
........... 3.1.
Kesimpulan..........................................................................................
6
........... 3.2.
Saran....................................................................................................
6
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan Makalah Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan yang
berjudul “Peraturan Perundang-Undangan No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ini dengan baik. Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi
Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian laporan ini, penulis mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih
kepada Bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik yang telah membantu penulis dalam melaksanakan proses belajar mengajar, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Makalah ini.
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik yang telah membantu penulis dalam melaksanakan proses belajar mengajar, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Makalah ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Makalah ini masih
memiliki kesalahan-kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa.
Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca
demi menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan. Akhir kata,
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Medan, Januari
2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR.........................................................................................
i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
........... 1.1.
Latar Belakang.....................................................................................
1
........... 1.2.
Rumusan masalah................................................................................
2
........... 1.3. Tujuan..................................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN
........... 2.1
Pengertian bunga kenanga....................................................................
3
........... 2.2 Manfaat dari bunga kenaga..................................................................
4
2.3 Cara pembuatan miyak atsiri dari bunga kenanga................................. 4
BAB III PENUTUP
........... 3.1.
Kesimpulan..........................................................................................
6
........... 3.2.
Saran....................................................................................................
6


PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh umat manusia tanpa terkecuali.Untuk
itu lingkungan yang baik dan sehat merupakan suatu hak mutlak yang dikaruniakan
bagi umat manusia untuk dinikmati. Karenanya hak untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat adalah sama bagi semua manusia bahkan mahluk hidup
yang ada didunia.Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu,
negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk
melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan agar lingkunganhidup Indonesia dapat tetap menjadi
sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan yang baik dan sehat merupakan suatu hal yang
sangat penting dalam menunjang kelangsungan hidup manusia.Selain setiap orang
berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga memiliki kewajiban untuk
melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Seperti yang telah
dijelaskan di atas, lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan saja
merupakanSuatu hak, tapi didalamnya juga harus memiliki tanggung jawab untuk
menjaga dan melindungi serta mengelola atau melestarikan agar semakin hari
semakin baik dan sehat dan didalamnya pula tercipta masyarakat yang baik dan
sehat. Oleh karena itu jelaslah bahwa lingkungan merupakan suatu hal yang
penting yang patut, dijaga, dilindungi, dikelolah serta dilestarikan, salah
satunya adalah hutan.
Hutan merupakan suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang
secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam
lingkungannya dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.Sumber daya alam
hayati Indonesia dan ekosistemnya mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan. Unsur-unsur
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
pada dasarnya saling tergantung satu sama lain sehingga kerusakan akan mengakibatkan terganggunya
ekosistem serta memberikan dampak pada
konservasi lahan dan kelangkaan sumber air maupun mata air.
Akhir-akhir ini perusakan hutan semakin meluas dan kompleks.
Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah
ke hutan lindung dan hutan konservasi. Perusakan hutan telah berkembang menjadi
suatu tindak pidana kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisasi serta melibatkan
banyak pihak, baik nasional maupun internasional. Kerusakan yang ditimbulkan
telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Oleh karena itu penanganan kerusakan hutan harus dilaksaakan
secara luar biasa.
1.
Apakah latar belakang dibentuknya
Udang-undang No. 32 Tahun 2009?
2.
Apasajakah pokok-pokok masalah
yang diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2009?
3.
Bagaimanakah implementasi dari Undang-undang
No. 32 Tahun 2009 terhadap lingkungan?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui latar belakang dibentuknya Undang-undang No. 32
Tahun 2009.
2.
Untuk mengetahui pokok-pokok masalah yang diatur
dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009.
3.
Untuk mengetahui
implementasi dari Undang-undang No 32 Tahun 2009.

BAB
II
ISI
2.1. Latar
belakang dibentuknya UU No. 32 Tahun 2009.
Krisis lingkungan yang
terus meningkat serta banyaknya sengketa LH yang berujung bebas menjadi
preseden buruk yang mengancam eksistensi lingkungan dan manusia. Salah satu
problem mendasar adalah lemahnya konstitusi hukum yang berdampak pada penaatan
lingkungan yang rendah. Selain penguatan institusi maupun kordinasi antar
lembaga terkait yang mesti dilakukan, ternyata diperlukan penguatan rule of
the game yang bisa mengatur seluruh persoalan lingkungan. UU No 23 tahun
2009 menjadi harapan baru bagi keberlanjutan lingkungan hidup.
Penguatan dan idealisme
UU baru tersebut sesungguhnya sangat berdasar secara filosofis dan sangat tidak
berlebihan apalagi politis. Dalam UU Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) menyebutkan
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. Amanah UU 1945 tersebut jelas memandang bahwa kebutuhan mendapatkan
lingkungan yang sehat adalah salah satu hak asasi. Negara berkewajiban memberi
perlindungan dan jaminan lingkungan sehat, oleh sebab itu negara harus memiliki
otoritas kuat dalam mengelola dan melindungi LH.
Undang-undang
ini terdiri dari 17 bab dan 127 pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perbedaan mendasar kedua
UU tersebut adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang 32 tahun
2009 tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses
perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan
pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.
Kelahiran UU No 32 tahun 2009 ini adalah sesuatu yang memang mutlak dilakukan
untuk mengakhiri problematika LH yang semakin mencemaskan. "UU baru ini
sangat sempurna dan mengatur segala hal yang dianggap kurang terutama dalam UU
lama. Perubahan mendasar sangat jelas pada perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum."
2.2.
Pokok-pokok masalah yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat
(2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3
Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam
UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan
pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke
media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan
lain sebagainya. Pasal 33 ayat (1) semakin menegaskan
bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
Dasar hukum tersebut di
atas jelas menginspirasi betapa perlunya negara membuat aturan yang kompleks
yang berorientasi jangka panjang. Sejak tanggal 3 Oktober 2009, Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi, yang kemudian digantikan dengan hadirnya
Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PPLH).
Larangan-larangan
tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV
tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103
yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
2.3. Mengapa UU No. 32 Tahun 2009
menjadi revisi UU sebelumnya
Ada banyak sekali problem Lingkungan Hidup (LH) di Indonesia yang tidak
terselesaikan. Pada saat yang sama, krisis lingkungan semakin mengancam
keberlanjutan alam-atas dasar itulah sesungguhnya mengapa diperlukan
Undang-Undang (UU) LH yang lebih sempurna-itulah filosofi kelahiran UU PPLH No
32 tahun 2009. Dalam sejarahnya, UU Perlindungan
Lingkungan Hidup (PLH) di Indonesia telah mengalami tiga kali fase evolusi;
pertama, UU No. 4 tahun 1984 yang kemudian diganti dengan UU No. 23 tahun 1997,
terakhir dan sekaligus menjadi isu paling strategis adalah UU No. 32 tahun
2009. Mengapa perlu ada revisi UU PLH yang melahirkan UU No 32 tahun 2009?
argumen paling mendasar dari revisi tersebut adalah ketidakmampuan UU lama
dalam menjawab berbagai problem LH di Indonesia. Setelah dua belas tahun
diberlakukan, kerusakan lingkungan masih dominan, begitu pula dengan
kasus-kasus lingkungan yang tidak pernah bisa diselesaikan dengan baik.
Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melalui laporan Status
Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) 2006 mencatat bahwa telah terjadi penurunan
kualitas lingkungan hidup pada tahun 2006 disebabkan karena terjadi peningkatan
polutan secara signifikan di media air dan udara. Selain itu, terjadi juga
peningkatan kasus pencemaran limbah domestik dan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3). Data SLHI 2006 juga menunjukkan bahwa kerusakan lahan dan hutan
di Indonesia telah mencapai 59,2 juta hektar dengan laju deforestasi sekitar
1,19 juta hektar per tahun. Percepatan pengurangan hutan yang tinggi ini
memiliki efek yang signifikan terhadap keanekaragaman hayati dalam ekosistem
hutan. Kerusakan lahan dan hutan secara umum disebabkan karena berbagai hal
seperti kebakaran hutan dan lahan, illegal logging, perambahan lahan,
konversi (alih fungsi) lahan dan kegiatan pertambangan.
Krisis lingkungan yang terus meningkat serta banyaknya
sengketa LH yang berujung bebas menjadi preseden buruk yang mengancam
eksistensi lingkungan dan manusia. Salah satu problem mendasar adalah lemahnya
konstitusi hukum yang berdampak pada penaatan lingkungan yang rendah. Selain
penguatan institusi maupun kordinasi antar lembaga terkait yang mesti dilakukan,
ternyata diperlukan penguatan rule of the game yang bisa mengatur seluruh persoalan
lingkungan. UU No 23 tahun 2009 menjadi harapan baru bagi keberlanjutan
lingkungan hidup.
Penguatan dan idealisme UU baru tersebut sesungguhnya sangat
berdasar secara filosofis dan sangat tidak berlebihan apalagi politis. Dalam UU
Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Amanah UU 1945
tersebut jelas memandang bahwa kebutuhan mendapatkan lingkungan yang sehat
adalah salah satu hak asasi. Negara berkewajiban memberi perlindungan dan
jaminan lingkungan sehat, oleh sebab itu negara harus memiliki otoritas kuat
dalam mengelola dan melindungi LH.

PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Krisis
lingkungan yang terus meningkat serta banyaknya sengketa LH yang berujung bebas
menjadi preseden buruk yang mengancam eksistensi lingkungan dan manusia.
2. Kelahiran
UU No 32 tahun 2009 ini adalah sesuatu yang memang mutlak dilakukan untuk
mengakhiri problematika LH yang semakin mencemaskan.
3. Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1
ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
4. Dalam
sejarahnya, UU Perlindungan Lingkungan Hidup (PLH) di Indonesia telah mengalami
tiga kali fase evolusi; pertama, UU No. 4 tahun 1984 yang kemudian diganti
dengan UU No. 23 tahun 1997, terakhir dan sekaligus menjadi isu paling
strategis adalah UU No. 32 tahun 2009.
5. kerusakan
lahan dan hutan di Indonesia telah mencapai 59,2 juta hektar dengan laju
deforestasi sekitar 1,19 juta hektar per tahun. Percepatan pengurangan hutan
yang tinggi ini memiliki efek yang signifikan terhadap keanekaragaman hayati
dalam ekosistem hutan..
3.2 Saran
Sebaiknya masyarakat dapat memahami materi lebih baik lagi
agar mendapatkan inti sari materi dengan baik.